Sepasang Kekasih di Lubuklinggau ini Apes, Digerebek Bermain dengan Barang Haram

oleh
oleh
Sepasang Kekasih Terdakwa Ranti (34) dan Rahmat (25) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 19 Juni 2023 dihukum empat tahun penjara.
Terdakwa Ranti (34) dan Rahmat (25) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 19 Juni 2023 dihukum empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau. Dalam putusannya Hakim Agung Nugroho SH menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pertimbangan Hakim Agung Nugroho SH , hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

BACA JUGA : Kasus Aipda Bonan Akhiri Hidup Dengan Pistol Dinas Ditutup, Soal yang Lain-lain Begini Kata Kapolda

Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU yatakan terima.

Perkara Ranti dan Rahmat yang merupakan sepasang kekasih ini masuk bui bahwa terdakwa Ranti dan terdakwa Rahmat alis Amek pada Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Mawaddah, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatam Lubuklinggau Timur II.

BACA JUGA : Heboh Jemaah Haji Bawa Rokok, JCH Jangan Coba Bawa Barang ini, 11 Barang Dilarang

Ranti dan Rahmat masuk bui berawal dari kejadian Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Mawaddah, Kelurahan Mesat Seni. Awalnya Ranti dan terdakwa Rahmat alias Amek yang merupakan pasangan pacaran bertemu. Lalu mereka bersepakat untuk membeli sabu-sabu.

Mereka lalu mendatangi rumah M. Holip alias Pisek (DPO ) di Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS