Sepasang Kekasih di Lubuklinggau ini Apes, Digerebek Bermain dengan Barang Haram

oleh
oleh
Sepasang Kekasih Terdakwa Ranti (34) dan Rahmat (25) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 19 Juni 2023 dihukum empat tahun penjara.
Terdakwa Ranti (34) dan Rahmat (25) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 19 Juni 2023 dihukum empat tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Ranti dan terdakwa Rahmat beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 0158/NNF/2023 tanggal 25 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

BACA JUGA : Kapolda Sumsel Pastikan Aipda Bonan Akhiri Hidup Dengan Pistol Dinas, Begini Motifnya

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa sabu-sabu mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 Tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS