Pembuatan SIM Dipermudah, Jangan Bebani Masyarakat, Begini Cara Membuat SIM

oleh
oleh
Membuat SIM dan Perpanjang SIM
Membuat SIM dan Perpanjang SIM

Meski demikian, pihak kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

BACA JUGA : Ini Daerah Penghasil Karet Terbesar di Sumatera Selatan, Bukan Musi Rawas dan Muratara

Sehingga masyarakat tidak dibebankan. Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.

Begini cara membuat SIM C secara online, syarat dan ketentuan perlu diperhatikan : pertama persyaratan usia Untuk memperoleh SIM C, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki e-KTP atau identitas lain yang sah, dan tidak buta warna total. Adapun untuk memperoleh SIM C1, syarat minimal usia adalah 18 tahun dan untuk SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

BACA JUGA : Ini Dia Bakal Calon Rektor Unsri 2023 hingga 2027, 3 Nama Diusulkan ke Kemenristekdikti

Lalu, ujian teori Sebelum mendapatkan SIM C, seseorang harus lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.

Kemudian ujian teori Sebelum mendapatkan SIM C, seseorang harus lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.

Lalu bagai mana membuat SIM C?

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS