Rencananya, UU APBN pada Nota Keuangan 2024 akan dilaksanakan sebelum perayaan Hari Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2023.
Dengan begitu, diharapkan kenaikan gaji bagi PNS dapat terealisasi dan bukan hanya sekedar janji belaka.
BACA JUGA : Pemancing Harus Waspada, Bahaya Mengintai, Buaya Muncul di Aliran Sungai di Musi Rawas
Kenaikan gaji PNS tentu sekali diharapkan dapat terjadi karena bisa meringankan beban ekonomi mereka dan meningkatkan pendapatan.
Dengan adanya penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, para PNS memiliki seberkas harapan mengenai kenaikan gaji mereka yang akan segera diumumkan.
Dan diimplementasikan tentu sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
BACA JUGA : Belasan Perwira di Polres Muratara Ramai Ramai Pindah, Wakapolres Diganti
Namun, tetap perlu diingat bahwa hal-hal seperti gaji PNS naik dapat berada dalam kendali kebijakan pemerintah, dan kemungkinan adanya perubahan atau penundaan tetap harus dipertimbangkan.
Kesimpulannya, kenaikan gaji PNS jelang perayaan Idul Adha akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada cara UU APBN pada Nota Keuangan 2024.
Untuk itu, PNS harus menunggu hal tersebut apakah akan kenaikan gaji akan terealisasi atau tidak harap bersabar. (*)