Jemaah Haji Meninggal Dunia Bisa Klaim Asuransi Jiwa Hingga Kecelakaan, Begini Ketentuannya

oleh
oleh
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

MUREKS.CO.ID – Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Jika setelah masuk asrama wafat, katanya, jemaah dapat asuransi sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.

“Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaim asuransi tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover.

BACA JUGA : 2 Jemaah Calon Haji Sumsel Meninggal di Hari yang Sama, 1 Asal Lubuklinggau, 1 OKU Timur

“Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” terang Saiful Mujab, dikutip kemenag.go.id.

Memang selain mendapat badal haji, jamaah wafat juga berhak mendapatkan dana klaim dari asuransi Takaful.

Klaim asuransi yang diberikan bervariasi tergantung jenis kematiannya.

BACA JUGA : Kepala MAN 1 Lubuklinggau Apresiasi Kepada Alumni 2023 yang Lolos PTN

Bagi jamaah haji yang meninggal dunia, maka berhak atas dana asuransi senilai Rp18 juta.

Kemudian bagi jamaah wafat karena kecelakaan di Arab Saudi akan diberikan dua kali lipat jumlah tersebut.

Klaim asuransi akan lebih besar bagi jamaah yang meninggal dunia di dalam pesawat.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS