Jemaah Haji Meninggal Dunia Bisa Klaim Asuransi Jiwa Hingga Kecelakaan, Begini Ketentuannya

oleh
oleh
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Maskapai akan meng-cover jaminan asuransi sebesar Rp125 juta. Aturan mengenai jamaah meninggal itu didasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji :

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

BACA JUGA : BRI Lubuklinggau Gelar Pengundian Hadiah Simpedes Periode I, Zuber Efendi Bawa Mobil Xl 7 Beta MT Suzuki

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

BACA JUGA : Pembuatan SIM Dipermudah, Jangan Bebani Masyarakat, Begini Cara Membuat SIM

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS