Ini Jadinya Kenal di FacebooK, Wanita 17 Tahun Menginap di Rumah Pria Beristri

oleh
oleh
Pria Beristri ini, inisial RC (21) jalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena mensetubuhi anak bawah umur inisial NP (17)
Pria Beristri ini, inisial RC (21) jalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena mensetubuhi anak bawah umur inisial NP (17)

MUREKS.CO.ID – Berawal kenalan di Media Sosial (Medsos) Facebook, hingga akhirnya di rudapaksa oelh pria beristri.

Pria beristri yakni berinisial RC (21) yang telah memiliki istri yang merupakan Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Pria beristri itu mensetubuhi anak bawah umur inisial NP (17).

BACA JUGA : Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN, Satu klik Saja Begini Caranya

Diketahui pada sidang secara tertutup diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH dan Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah.

Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum Burmansyahtia Darma, SH dari Pusbakum Silampari.

BACA JUGA : Banyak Jemaah Haji Selfie Depan di Masjidil Haram, Ini Peringatan dari Kemenag

Dalam dakwaannya, JPU Hasbi menyatakan terdakwa RC melakukan aksi menyetubuhi korban Minggu 29 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB di rumah terdakwa, Kecamatan BTS Ulu.

NP kenal dengan terdakwa melalui media sosial Facebook. Lima hari kemudian, terdakwa meminta korban untuk datang ke rumahnya.

Korban bertanya kepada terdakwa “Emang di rumah ado siapo bae (ada siapa saja)?”

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS