Ini Jadinya Kenal di FacebooK, Wanita 17 Tahun Menginap di Rumah Pria Beristri

oleh
oleh
Pria Beristri ini, inisial RC (21) jalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena mensetubuhi anak bawah umur inisial NP (17)
Pria Beristri ini, inisial RC (21) jalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena mensetubuhi anak bawah umur inisial NP (17)

Tak senang anaknya dirusak terdakwa yang merupakan pria beristri tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan dari Visum et Revertum No: O1/RSUD.SA/VER/X/2019 pada 3 Oktober 2019 dari RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, korban NP mengalami hymen tak intak (tidak utuh).

BACA JUGA : Pria Muratara yang Ditemukan Tewas, Dipastikan Bunuh Diri karena Ditinggal Istri

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (1) Jo pasal 76 (d) UU No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS