Sepasang Kekasih di Lubuklinggau ini Apes, Digerebek Bermain dengan Barang Haram

oleh
oleh
Sepasang Kekasih Terdakwa Ranti (34) dan Rahmat (25) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 19 Juni 2023 dihukum empat tahun penjara.
Terdakwa Ranti (34) dan Rahmat (25) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 19 Juni 2023 dihukum empat tahun penjara.

MUREKS.CO.ID – Sepasang kekasih ini diganjar empat tahun penjara dan juga juga harus membayar denda Rp800 juta atau diganti subsider tiga bulan penjara.

Hukuman tersebut dibacakan Hakim Agung Nugroho SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 19 Juni 2023, diberikan kepada terdakwa Ranti (34) dan Rahmat (25).

BACA JUGA : Puluhan Pejabat Berebut 8 Poisisi Kepala OPD di Musi Rawas, Psikotes di Polda Sumsel

Kedua terdakwa yang merupakan warga Lubuklinggau Ulu, Kota Lubuklinggau menerima hukuman karena kepemilikan sabu 0,25 gram.

Surat putusan dibacakan Hakim Agung Nugroho SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 19 Juni 2023.

Putusan yang dibacakan hakim lebih ringan tiga tahun. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH menuntut masing-masing terdakwa agar dihukum tujuh tahun penjara.

BACA JUGA : Turnamen Futsal Pelajar di Muba Kembangkan Minat dan Bakat Generasi

Sidang secara zoom dipimpin Hakim Agung Nugroho SH, dibantu anggota hakim Tyas Listiani SH dan Amir Rizki Apriadi SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS