Waduh Ajak Pacar Gituan, Pelajar Ini Takut Hamil, Terdakwa Dihukum 9 Tahun Penjara

oleh
oleh
Terdakwa DAM (19) divonis Hakim pada Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman 9 tahun penjara.
Terdakwa DAM (19) divonis Hakim pada Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman 9 tahun penjara.

MUREKS.CO.ID – DAM (19) divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa warga Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ini, menyetubuhi pelajar SMA inisial VP (14).

Tidak hanya itu DAM juga membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

BACA JUGA : Bus Putra Rafflesia Rute Solo Bengkulu Masuk Jurang 5 Meter, Begini Kondisi 32 Penumpang

Terungkap dalam surat putusan dibacakan Hakim Muhammad Deny Firdaus SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (15/6/2023).

Vonis majelis hakim lebih berat setahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

BACA JUGA : Muratara Lolos Wawancara, 4 Daftar Nama Calon Anggota Bawaslu Sumsel ke Tahap Berikutnya

Bujangan ini jalani sidang putusan karena terbukti setubuhi pacarnya yang masih SMA inisial VP (14).

Sidang secara zoom dipimpin Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus SH, dibantu anggota hakim Marselinus Ambarita SH dan Lina Safitri Tazili SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Marlinawati.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS