Waduh Ajak Pacar Gituan, Pelajar Ini Takut Hamil, Terdakwa Dihukum 9 Tahun Penjara

oleh
oleh
Terdakwa DAM (19) divonis Hakim pada Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman 9 tahun penjara.
Terdakwa DAM (19) divonis Hakim pada Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan hukuman 9 tahun penjara.

Korban menjawab “Dak. Aku takot hamil gek kau dak tanggung jawab,”

Lalu terdakwa berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan “Aku pasti tanggung jawab. Lagian pulo kitoni lalamo cewekan.”

BACA JUGA : Ada Mobil Misterius Dicurigai Warga, Kapolres Musi Rawas Tegas Sampaikan Ini

Jumat, tanggalnya terdakwa lupa, tepatnya Desember 2021, setelah pulang sekolah korban mengikuti kegiatan ekstrakulikuler latihan Paskibraka di sekolah.

Latihan Paskibraka dimulai pukul 15.00 WIB. Sekira pukul 14.00 WIB korban yang tadinya sudah pulang kembali lagi ke sekolah. Terdakwa juga kembali ke sekolah.

Saat itu terdakwa kembali merayu korban untuk masuk ke dalam kelas. Saat itu sekolah sedang sepi.

BACA JUGA : Ini Wajib Buat SIM Serta Sertifikat Mengemudi, Berikut Syarat dan Biayanya

Maka korban dan terdakwa masuk ke dalam kelas dan terdakwa menutup pintu kelas. Di situlah korban dengan terdakwa melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum dari UPTD RSUD Siti Aisyah, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan hasil pemeriksaan tampak robekan selaput dara pada arah jam satu dan selaput dara tidak utuh. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS