MUREKS.CO.ID – Akhir-akhir ini institusi kepolisian disorot oleh warganet, terlebih di Polres Musi Rawas, salah satu yang diperbincangkan perihal anggota kepolisian Kasi Paminal Ipda Painbonan diduga bunuh diri.
Namun sebagai Kasi Paminal di bawah satuan propam bertugas melakukan Pengamanan Internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi.
Melansir laman propam.polri.go.id, Propam merupakan divisi dalam organisasi Polri yang bertanggung jawab perihal pembinaan profesi dan pengamanan lingkungan internal organisasi.
BACA JUGA : Soal Dugaan Polisi Musi Rawas Bunuh Diri Pakai Pistol, Ini Penjelasan Kapolres
Divisi Propam merupakan salah satu unsur pelaksana staf di bawah Kapolri.
Adapun tugas umum Divisi Propam adalah menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Selain itu, divisi yang telah berlaku sejak 27 Oktober 2021 ini bertugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila anggota kepolisian terindikasi melanggar aturan.
BACA JUGA : Ini 5 Senjata Api Jenis Pistol yang Digunakan Anggota Polri
Pengaturan tentang Divisi Propam ini diatur dalam (Kep Kapolri Nomor: Kep/54/X/2002).
Sebelumnya, Divisi Propam dikenal dengan nama Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS