Kebun Belum Panen, Petani di Musi Rawas Terancam Rugi Rp10 Miliar

oleh
oleh
Belum sempat menanam dan panen, 4 petani di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan terancam rugi Rp10 Miliar
Belum sempat menanam dan panen, 4 petani di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan terancam rugi Rp10 Miliar

MUREKS.CO.ID – Belum sempat menanam dan panen, 4 petani di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan terancam rugi Rp10 Miliar. Kok bisa?

Pasalnya 4 petani itu dijerat pasal 108 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Baca Juga :Bupati Hj Ratna Machmud Buka Pencanangan BBGRM Tingkat Kabupaten Musi Rawas dan Penilaian Lomba Desa

Mereka diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, Minggu, 4 Juni 2023 karena melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan.

Para petani yang terancam rugi Rp10 Miliar itu Amri (49), Mustika (32), Defi Hari Yanto (30) serta Awi (59) Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kronologisnya, si pemilik tanah Awi menyuruh Amri, Mustika dan Defi Hari Yanto membakar hutan di atas tanahnya untuk dijadikan lahan perkebunan dan pertanian.

Baca Juga :Ini Daerah Penghasil Karet Terbesar di Sumatera Selatan, Bukan Musi Rawas dan Muratara

Awi memberikan upah kepada Amri, Mustika dan Defi dengan sistem borongan Rp13.500.000.

Kemudian Minggu, 4 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Unit PidsusSatreskrim Polres Musi Rawas mendapati ada titik api yang belakangan diketahui di kebun milik Awi.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara, mengatakan penangkapan keempat tersangka berawal dari pantauan lokasi titik hotspot pada aplikasi socket.

YUK GABUNG DAN BACA JUGA DI GOOLGE NEWS