Selanjutnya petugas Polres Mura melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api.
Lalu ditemukan ada lahan dibakar dan api masih menyala, dengan status lahan yang disiapkan untuk perkebunan.
“Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan deteksi pelaku. Polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) dan melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang sudah teridentifikasi,” jelas Kapolres.
Baca Juga :ASN PNS Pemkot Terima Gaji 13 ini Kata Sekda Lubuklinggau, Besarannya Sesuai Golongan
Menurut Kapolres untuk luasan lahan milik Awi yang dibakar lebih kurang 2 hektar.
Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi dengan Kepala Desa(Kades) Suro, para tersangka diserahkan ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut AKBP Danu Agus Purnomo, sebelum membakar hutan, para tersangka terlebih dahulu melakukan penebangan pohon di atas lahan yang akan digarap untuk jadikan kebun.
Baca Juga :Yuk Disimak, Begini Cara Mengatasi Hama dan Ciri-ciri Melon Polybag Siap Panen
Cara membakarnya menggunakan obor bambu, yang diisi sabut kelapa, kemudian diberi minyak tanah lalu dibakar menggunakan korek api gas.
Lalu obor tersebut disulutkan pada tumpukan kayu yang sudah siap dibakar.
Keempat tersangka mengaku kepada petugas, telah melakukan pembakaran lahan yang disiapkan untuk perkebunan.
BacaJuga :Rebutan Lapangan, Pelajar SMP di Lubuklinggau Dianiaya, Polisi Sebut Ada 1 Tersangka
Perbuatan para tersangka dijerat pasal 108 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan mengoiah yang membuka dan/atau lahan densan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun serta denda paling banyak Rp10 Miliar. (*)