Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengakui telah menetapkan Johnny jadi tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
Baca Juga :Apa Itu Melempar Jamrah? Wajib Diketahui CJH, Berikut Makna dan Cara Melemparnya
Dalam jumpa pers, Rabu, 17 Mei 2023, Kuntadi mengatakan, penetapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kita lakukan pemanggilan kembali tersangka untuk saksi ketiga kalinya,” tegas mantan Kajari Lubuklingau itu.
Angka tersebut menurut Kuntadi, berdasarkan bukti yang mereka peroleh selama proses yang ada.
“Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga :Pengen Kuliah Gratis di Al-Azhar? Jangan Mudah Bingung, Begini Caranya
Total kerugian negara proyek BTS di Kementerian Kominfo lebih kurang Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795.
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.032.084.133.795,” jelas Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin. 15 Mei 2023.