Kegiatan itu, katanya, digelar di kantor Kejari Ogan Ilir, pada Senin 22 Mei 2023, dengan agenda pandangan lanjutan oleh MUI Ogan Ilir terkait aliran atau ajaran yang disebarluaskan oleh Raja Adil tersebut.
“Diamankan karena secara langsung dan tidak langsung mereka telah melakukan sosialisasi. Ini bisa menjadi multi tafsir, sehingga bagi mereka yang tidak mempunyai keilmuan mumpuni, dapat terpengaruh,” katanya.
BACA JUGA : Ada Mantan Napi Nyaleg, Lalu Apa Kata Ketua KPU Lubuklinggau dan Muratara
BACA JUGA : 82 Pejabat di Pemkot Lubuklinggau Dilantik, 23 PPPK Tenaga Kesehatan Terima SK
BACA JUGA : Mantan Perawat RS Siloam yang Curi Mobil, Hanya Dihukum Segini oleh Hakim
Jauh sebelum ketiga orang itu diamankan, lanjutnya, pihaknya bersama MUI dan instansi terkait lainnya telah menyampaikan secara tegas agar Raja Adil alias Rosidi dan pengikutnya untuk tak lagi melakukan atau menyebarkan ajaran yang sudah dinyatakan MUI menyimpang dari ajaran agama Islam yang sebenarnya.
“Sejauh ini, kita sudah melakukan kegiatan atau tindakan dakwah, karena yang bersangkutan juga belum terlalu jauh dan juga telah ditindaklanjuti oleh MUI, melalui MUI Kecamatan,” terangnya.
Ketiga orang itu saat ini mengikuti langkah dan arahan dari MUI sesuai pandangan yang diberikan terkait kasus tersebut, agar masyarakat tidak terpengaruh dan lebih memahami aturan-aturan agama yang sebagaimana mestinya.