MUREKS.CO.ID – Bolehkah mantan narapidana (napi) menjadi calon anggota legislatif atau nyaleg pada Pemilu 2024? Apa setelah lima tahun sejak bebas dari penjara.
Seperti di di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.
Ada seorang mantan narapidana (napi) di Kota Lubuklinggau dan dua mantan napi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang merupakan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
BACA JUGA : Ini Akibatnya Jika Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Berani Berbuat Kurang Ajar pada Santriwati
BACA JUGA : Pensiunan dan ASN Pasti Bahagian Dengar Kabar Ini, Jokowi Sudah Setuju
BACA JUGA : Praktekan Gerakan Ini di Kantormu, Bisa Redakan Pegal Otot Kerja Makin Semangat Loh
Lalu Apa kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Topandri.
Topandri menjelaskan temuan caleg mantan napi ini ditemukan di salah satu parpol yang mendaftarkan 30 orang calegnya.
“Ditemukan di salah satu parpol, pernah dipidana tapi dibawah lima tahun,” ungkap Topandri, Selasa 23 Mei 2023.