4 Hakim MK Kalah Suara, 5 Hakim Setuju Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

oleh
oleh
Lima hakim Mahkama Konstitusi (MK) setuju masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diperpanjang
Lima hakim Mahkama Konstitusi (MK) setuju masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diperpanjang

Perlindungan hak yang dimaksud yakni hak atas kejelasan masa jabatan, yaitu selama 4 tahun. Serta hak dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan.

Argumentasi yang dibangun oleh Pemohon adalah bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun merupakan bentuk ketidakadilan.

Sebab ada masa jabatan di lembaga non kementerian lain yang memiliki periode lebih panjang, yaitu 5 tahun.

Baca Juga :Perampok Tauke Sawit di Banyuasin Diduga Sempat Ngopi Bareng Korban

Namun, Pemohon berdalih bahwa seharusnya masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun. Sehingga diperlakukan sama atau ada keadilan dalam perlindungan hak antara pimpinan KPK dengan pimpinan lembaga nonkementerian lainnya.

Terhadap bangunan argumentasi ini, perlu ditanggapi dua hal yaitu. Pertama upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan.

Bukan berkenaan dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya.

Baca Juga :Mantan ASN Kejaksaan Batal Bebas, Kok Bisa?

Berikutnya bilamana yang disoroti dalam membangun argumentasi mengenai pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah adanya kerugian hak dari Pemohon sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama.

Maka sesungguhnya Pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK.

Dengan Mahkamah Konstitus mengabulkan permohonan Pemohon yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Dikhawatirkan akan memantik permohonan lain dikemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.(*)