Kasihan, Sularno Terpaksa  Mengungsi Usai Divonis Hukuman Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

oleh
oleh
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.

Sementara itu terungkap dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan alasan untuk membebaskan terdakwa Sularno.

Sehingga terdakwa Sularno harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhkan pidana.

Baca Juga :Ini Hal yang Meringankan Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Menurut Hakim

Pendapat berbeda dari Anggota Majelis Hakim Tri Lestari yang menilai anak adalah penerus generasi sehingga perlu dilindungi dari perbuatan yang tidak manusiawi.

Menurutnya trauma secara mental, membuat anak jadi takut cemas dan tidak aman. Selain si anak juga akan melakukan kekerasan karena menganggap kekerasan boleh dilakukan.

Hakim Tri Lestari juga berpendapat perbuatan terdakwa keji terbukti fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bukan hanya 1 korban tapi 10 murid.

“Karena terdakwa sudah sering melakukan hukuman fisik. Berhenti setelah kepala sekolah beganti perempuan. Lalu setelah berganti mengulang lagi mendisiplinkan anak dengan cara kekerasan,” ungkapnya.

Baca Juga :Sularno Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Divonis Hukuman Percobaan

Mengenai gaji dan pekerjaan menurut Hakim Tri merupakan pilihan dan bukan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Hakim tidak bisa menerima alasan ini untuk meringankan terdakwa,” tegas hakim Tri Lestari.