Ini Hal yang Meringankan Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Menurut Hakim

oleh
oleh
Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap Sularno (34) oknum guru yang tendang murid lebih ringan dari tuntutan JPU
Sularno oknum guru SD di Musi Rawas usai mendengarkan putusan dibacakan majelis hakim

MUREKS.CO.ID – Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap Sularno (34) oknum guru yang tendang murid lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oknum guru SD Negeri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu dihukum 6 bulan penjara denda Rp60 Jura Subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dietuai Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena serta Tri Lestari, Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga :Sularno Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Tendang Murid Divonis Hukuman Percobaan

Menurut majelis hakim, Sularno oknum guru yang tendang murid itu terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Hal yang meringankan Sularno menurut majelis hakim, selama menjalani proses hukum sejak awal, Sularno ada upaya damai dan permintaan maaf kepada korban. Namun niat baik Sularno ditolak oleh pihak keluarga korban.

Selain itu selama proses hukum, Sularno tidak ditahan, namun bertindak kooperatif, selalu mengikuti sidang sesuai perintah hakim.

Baca Juga :Sidang Guru Sularno Ada Istri dan Anak, Jika Putusan Timpang akan Ada Aksi Lagi

Sementara itu hal yang memberatkan Sularno menurut haklim, dalam memberikan hukuman kepada siswa dilakukan Sularno secara berlebihan.

Kemudian Sularno melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Atas putusan itu baik pengacara Sularno, M Hidayat maupun JPU Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir.