Oknum Guru SD Musi Rawas Tendang Murid Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta

oleh
oleh
Oknum Guru SD PJOK di Musi Rawas (Ilustrasi)

Lalu terdakwa menendang pinggang saksi Fitri dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.

Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah.

BACA JUGA : Direktur Utama PLN Pastikan Keandalan Kecukupan Listrik Selama Idul Fitri 1444 H

Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Kemudian Jumat pagi korban masih bersekolah seperti biasa.

Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.

BACA JUGA : Kekayaan Sipir Lapas Ini Jadi Sorotan Hidup Hedonnya Luar Biasa, Kaget Begini Caranya

Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?”. “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.