Oknum Guru SD Musi Rawas Tendang Murid Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta

oleh
oleh
Oknum Guru SD PJOK di Musi Rawas (Ilustrasi)

Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya mengatakan terdakwa Sularno dikenakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan memar, serta tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

BACA JUGA : Harga TBS Sawit USai Lebaran di Muratara Naik, Lalu Bagaimana di Sumsel

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya nyatakan pembelaan yang tertulis (pledoi).

BACA JUGA : Soal Video Viral Petugas Dishub Lubuklinggau dan Emak-Emak, Ini yang Disampaikan Kadis

Perbuatan yang menyeret Sularno guru SD ini ke persidangan terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.