Oknum Guru SD Musi Rawas Tendang Murid Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp60 Juta

oleh
oleh
Oknum Guru SD PJOK di Musi Rawas (Ilustrasi)

KV dan teman-teman di kelasnya disuruh menghafal pelajaran PJOK. Namun karena korban tidak hafal lalu korban dihukum oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.

BACA JUGA : September 2023 Puskesmas Dinilai, Berikut Puskesmas dengan Status Akreditasi di Musi Rawas

Hukuman itu berbentuk para siswa siswi termasuk korban disuruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

Saat korban sedang Push Up, teman korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.

BACA JUGA : Video Viral, Seragam Loreng Tendang Motor Dikemudiakan Ibu-ibu, TNI Lacak Plat Motor

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

Saat itu terdakwa oknum guru SD yang mendengarkan obrolan korban dan saksi Fitri merasa tidak senang.