Menegangkan, Mobil Pembawa Sabu 1 Kg ke PALI Ditembak Polisi Lubuklinggau

oleh
oleh
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Kronologis pengungkapan kasus, berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin lansung Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan Kamis 13 April 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga : Harta Pasutri Bandar Narkoba Disita Lalu Divonis 2 Tahun Penjara

“Mereka ini janjian mengambil barang dengan seseorang yang tidak mereka kenal. Setelah mereka ambil barang lansung mau dibawa ke Pali,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi, Jumat, 14 April 2023.

Kapolres menjelaskan para tersangka yang diamankan merupakan kurir jaringan antar provinsi, dari Kabupaten Pali.

Terhadap kelima tersangka disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal dan hukuman mati,” tegas AKBP Harissandi saat Pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat 14 April 2023.

Baca Juga : Polres Musi Rawas Selamatkan 500 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Diakui AKBP Harissandi anggota sempat kesulitan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku, karena setelah transaksi lansung kabur. “Bahkan sempat kejar kejaran dengan anggota,” kata Kapolres lagi.

AKBP Harissandi mengatakan para terduga pelaku dari Kelurahan Taba Jemekeh kabur menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi (Nopol) BG 121 CO.