MUREKS.CO.ID – Terbukti melakukan penganiayaan terhadap kakak iparnya dengan sepotong kayu, Jafriyansyah alias Marjab (19) dihukum ringan.
Jafriyansyah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah SH, dua tahun tiga bulan penjara.
BACA JUGA : Buruan Tersisa 4 Ribuan Tiket, KA Tujuan Lubuklinggau Kertapati Tambah Gerbong
Tapi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jafriyansyah dihukum lebih ringan 13 bulan kurungan, yakni divonis 10 bulan penjara. Hukuman itupun dipotong masa tahanan.
Putusan majelis hakim diketuai Hakim Lina Safitri Tazili SH dan anggota hakim Verdian Martin SH dan Marselinus Ambarita SH serta Panitera pengganti (PP) Ema Hujiamahonis, ditetapkan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri(PN) Lubuklinggau, Selasa 18 April 2023.
BACA JUGA : Diduga Puntung Rokok Akibatkan Rumah Milik Mantan PJ Bupati Muratara Terbakar
Sedang Jafriyansyah mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Jafriyansyah dihukum ringan setelah terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan tunggal JPU Rodianah.