Berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor : 67/VER/IGD/RS.Dr.SOBIRIN/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022, ditanda tangani dr. L.Syarifah Simatupang, dokter rumah sakit Dr Sobirin Musi Rawas, kepala atas sebelah kiri terdapat luka panjang tiga centimeter, lebar nol koma lima centimeter.
Kemudian luka lecet pelipis kiri dan bawah, serta luka lecet batang hidung dan lengan kiri korban diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. (*)
BACA JUGA : Monopoli Harga Tidak Ada Pesaing, Harga Tiket Pesawat Rp1,5 Juta di Lubuklinggau