Gara-gara Cabut Tanaman Kepala Kakak Ipar Dipukul dengan Kayu, Dihukum Ringan

oleh
oleh
Dihukum ringan Terdakwa Jafriyansyah alias Marjab (19) jalani sidang putusan secara zoom dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau
Terdakwa Jafriyansyah alias Marjab (19) jalani sidang putusan secara zoom dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau

Berdasarkan hasil Visum  Et  Revertum  Nomor :  67/VER/IGD/RS.Dr.SOBIRIN/XII/2022  tanggal  29 Desember 2022, ditanda tangani dr. L.Syarifah Simatupang, dokter rumah sakit Dr Sobirin Musi Rawas, kepala atas sebelah kiri terdapat luka panjang tiga centimeter, lebar nol koma lima centimeter.

Kemudian  luka lecet pelipis kiri dan bawah, serta luka lecet batang hidung dan lengan kiri korban  diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. (*)

BACA JUGA : Monopoli Harga Tidak Ada Pesaing, Harga Tiket Pesawat Rp1,5 Juta di Lubuklinggau