Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka lecet di bagian kepala, pipi dan hidung serta lengan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui serta menyesali perbuatannya.
BACA JUGA : Hore Ada Kabar Baik, Pondok Pesantren Daerah Ini Diusulkan Dapat Dana BOS
“Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima ptusan itu,” jelas hakim Lina Safitri Tazili.
Sebagaimana terungkap dalam sidang, perbuatan Jafriyansyah yang menyeretnya ke bui ini dilakukannya Sabtu, 24 Desember 2022 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Jalan Muara Cabang RT 8 Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA : Dilah Kak, Ayuklah Nyemulung, Residivis Hendak Digarayangi Adik Kandung Teriak Minta Tolong
Berawal dari terdakwa melihat tanaman ubi kayunya yang dicabut orang.
Lalu terdakwa menanyakan kepada anaknya siapa yang mencabut tanaman? Dijawab sang anak bahwa dia tidak tahu.