Setiap Edarkan Pil LV Sang Kekasih Selalu Mendampingi, Dituntut Jaksa Hukuman Berbeda

oleh
oleh
Terdakwa Jasmia Lia Wati (40) dan Dedi Irianto (50) jalani sidang tuntutan secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau
Terdakwa Jasmia Lia Wati (40) dan Dedi Irianto (50) jalani sidang tuntutan secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Karena kendaraan tersebut sama dengan ciri– ciri yang disebutkan informan, maka mobil tersebut langsung diberhentikan.

Bukannya berhenti, pengemudi Mobil Xenia Silver malah menambah kecepatan.

Seorang anggota bernama M. Nur Hendra melihat ada bungkusan yang berisi narkotika jenis ekstasi dibuang dari jendela sebelah kiri kaca depan mobil yang dikemudikan Dedi Iriyanto dan terdakwa Jasmia Lia Wati.

BACA JUGA : Mantan Direktur BUMD PT Mura Sempurna Beberkan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Rp10 Miliar

Setelah dikejar, berhasil diberhentikan, kedua terdakwa dibawa ke Polres Mura. Ketika digeledah, tidak ditemukan barang bukti di lokasi tempat terdakwa ditangkap.

Namun karena ada anggota yang melihat sesuatu dibuang dari Mobil Xenia, di sekitar jalan menuju TKP penangkapan ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip berisi 10 butir pil warna hijau logo LV Netto 3,861 Gram tebal 0,480 Cm

Dedi Iriyanto mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli bersama Jasmia Lia Wati seharga Rp4 juta.

BACA JUGA : Selain Jual Sabu, Pacar Mami Cantik Asal Jambi yang Pesta Narkoba di Muratara Bawa Senjata Api

Ekstasi itu akan dijual kepada orang yang telah memesan dengan harga Rp 400 ribu per butir. Dari bisnis ini, Dedi mendapat keuntungan satu butir. Setengah butirnya akan diberikan kepada Terdakwa Jasmia Lia Wati.

Setiap Dedi Iriyanto mengedarkan ekstasi, Jasmia Lia Wati selalu ada di samping terdakwa.(*)