Nunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun atau 5 Tahun, Baca Ini Syarat Pelunasannya

oleh
oleh
Pajak Kendaraan 2023
Pajak Kendaraan 2023

MUREKS.CO.ID – Mulai  1 April 2023 hingga 23 Desember 2023, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilaksanakan.

Hal itu diungkapkan Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni melalui Kasi Penetapan Silviana mengatakan program ini dilaksanakan sejak awal April hingga 23 Desember 2023.

BACA JUGA : Mau Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel 2022, Begini Alur Mutasi Kendaraan Luar Sumsel, Balik Nama

Program pemutihan kali ini, bebas denda bunga baik PKB dan Bea Balik Nama (BBN). Apabila wajib pajak mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun keatas hanya bayar dua tahun saja dan tunggakan BBN ada pengurangan biaya BBN kedua dengan mutasi baik dalam dan luar Provinsi Sumsel dikenakan tarif hanya 50 persen.

Untuk sekarang sudah 575 Wajib Pajak (WP) ikut program ini dan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka.

BACA JUGA : Ulah Residivis Mencuri Hingga Merenggang Nyawa di Desa Q1, Begini Cerita Warga yang Kesal

Dari 575 pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat pemasukan uang pajaknya sebanyak Rp 538.732.100 dan BBN Rp 311.175.000.

“Program pemutihan pajak ini dilaksanakan dalam rangka membantu perekonomian masyarakat. Khususnya mereka yang tunggakannya lebih dari dua tahun,” tegas Silviani.