“Untuk kendaraan bermotor yang nunggak pajak hingga tahun 2021, totalnya ada 5.420 unit, terdiri dari 4.393 unit motor dan 1.027 unit mobil. Total pajaknya Rp3.104.813.258. Sementara tahun 2022 meningkat jadi ada 5.659 unit kendaraan yang nunggak bayar pajak. Motor ada 4.464 unit dan mobil ada 1.195 unit atau pajaknya sebesar Rp3.815.270.307. Walaupun tunggakan banyak namun untuk empat tahun berturut- turut kita over target,” tegasnya.
BACA JUGA : Pinjaman KUR Mandiri 2023 Bisa Tembus Rp500 Juta, Begini Syarat Pengajuan Agar Approve
Karena, kata Silviani, tahun 2022, baik dari pajak Bea Balik Nama (BBN), PKB dan penerimaan non Samsat seperti pajak air dan permukaan penerimaan mereka ditahun 2022 over target yakni 108, 94 persen. Dari target Rp 57.902.000.000, terealisasi Rp 66.269.659.246. Ditahun 2021 dari target Rp 54.317.000.000 terealisasi Rp 60.306.358.663.
Lalu pada Tahun 2022, untuk Sepeda Motor : 4.464 Unit dan Mobil : 1.195 Unit
BACA JUGA : Dokter Non ASN di Muba Disiapkan Skema Beasiswa Spesialis
Berikut syarat-syarat Program Pemutihan 2023