Curiga Cekcok Mulut, Ayah dan Anak Keroyok Petugas Keamanan Perusahaan

oleh
oleh
Ayah dan anak Yakni Ramdhan Alias Don (51) dan Roni Putra (24) disidang di PN Lubuklinggau
Ayah dan anak Yakni Ramdhan Alias Don (51) dan Roni Putra (24) disidang di PN Lubuklinggau

Setelah terjadi perselisihan antara korban Hif dengan terdakwa Roni, saksi Hif menghubungi tim PHS PT MHP untuk meminta bantuan pengamanan sehingga beberapa saat kemudian datanglah saksi Andri Kosasi, saksi Dede Kusendang, M. Febrianto, Rusmadi, Suyono, Asep Kimura, Mustofa Lutfi, Aldo Robinsar Manurung, Candra Hadianto dan Juni Efran untuk membantu mengamankan situasi.

Akan tetapi terdakwa Roni yang melihat kedatangan tim PHS PT MHP tersebut langsung menghubungi terdakwa Ramdhan yang merupakan orang tua terdakwa Roni dan berkata “Ayah, kesini dulu aku lagi ribut samo anggota PHS PT MHP” sehingga beberapa saat kemudian datanglah terdakwa Ramdhan bersama saksi Aswan Efendi untuk menemui terdakwa Roni.

BACA JUGA : Sidak, Sampai Begini ya Bupati Muratara Menanggapi Proyek Jalan Asal-asalan

Kemudian melihat keadaan yang semakin ricuh dan demi menghindari perselisihan yang lebih besar, korban Hif bersama anggota tim PHS PT MHP lainnya memutuskan untuk meninggalkan tempat terdakwa Roni dan korban Hif cekcok demi mengakhiri perselisihan.

Namun ditengah perjalanan korban Hif yang sedang berkendara menuju ke unit 10 PT MHP dihentikan oleh terdakwa Ramdhan bersama terdakwa Roni di tengah jalan.

BACA JUGA : Jaksa Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna

Kemudian melihat hal tersebut korban Hif turun dari sepeda motor yang ia kendarai dan menghampiri terdakwa Ramdhan dan terdakwa Roni dan pada saat korban Hif mendekat terdakwa Ramdhan langsung memukul terjadilah aksi keroyok yang kepala bagian kiri di atas telinga korban Hif sebanyak satu kali.

Sementara terdakwa Roni menendang perut bagian kanan korban Hif sehingga korban Hif terjatuh ke atas tanah.