Curiga Cekcok Mulut, Ayah dan Anak Keroyok Petugas Keamanan Perusahaan

oleh
oleh
Ayah dan anak Yakni Ramdhan Alias Don (51) dan Roni Putra (24) disidang di PN Lubuklinggau
Ayah dan anak Yakni Ramdhan Alias Don (51) dan Roni Putra (24) disidang di PN Lubuklinggau

Lalu pada saat kroban Hif terjatuh di atas tanah terdakwa Ramdhan bersama terdakwa Roni langsung menginjak tubuh korban Hif beberapa kali.

Sampai pada akhirnya datanglah saksi Asep Kimura, Mustofa Lutfi, Aldo Robinsar Manurung, Candra dan Juni yang langsung memegangi terdakwa Ramdhan dan terdakwa Roni sehingga korban Hif langsung bangun dari atas tanah dan pergi melarikan diri ke unit 15 PT. MHP untuk mengamankan diri.

BACA JUGA : Juri STQ Muratara Ditangkap Macan Linggau, Kasusnya Memalukan

Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 445/29/RSUD MB II 2/IGD/XI/2022 tanggal 07 November 2022 dari Rumah Sakit Umum Daerah Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Hifzuhuma ditemukan luka lecet pada lengan bawah kiri ukuran 4×6 cm dan tampak hematoma tau kebiruan pada lengan bawah kanan ukuran 4×6 cm dan nyeri tekan pada wajah kiri, perut bagian kanan dan pinggang.(*)