Mantan Sekda yang Dilaporkan Pengurus FKPPI Palembang Lapor Balik ke Polda Sumsel

oleh
oleh
Laporan dugaan pemalsuan KTA yang dilaporkan Pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan berbuntut panjang.
PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan, angkat bicara terkait laporan yang dilayangangkan pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan. Foto: Sumeks.co

Sementara itu PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan, angkat bicara terkait laporan yang dilayangangkan pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan.

Ir Herpanto selaku karateker Ketua Pengurus Cabang (PC) 0601 FKPPI Kota Palembang didampingi dua wakilnya Iwan Darmawan dan Adrian Saptawan menyayangkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga : Oknum Bintara Polisi Ditahan Polda Sumsel, Minta Uang Teman Wanitanya Hingga Ratusan Juta

Namun diakuinya untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak hukum wajib menerima semua laporan dari masyarakat. “Jadi semua polisi harus mengayomi semua masyarakat dalam hal ini,” kata Herpanto saat konfrensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu 22 Maret 2024.

Lebih lanjut Ardiyan menjelaskan, atas perkara yang terjadi ini sepenuhnya diserahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara.

Mengingat, HNU ikut bertanggung jawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan.
“Semuanya kita kembalikan kepada HNU,” ungkapnya.

Baca Juga : Gedung SPKT Polsek Muara Lakitan Dibangun, Melayani Konseling Hukum

Diberitakan sebelumnya, pengurus Cabang (PC) FKPPI se-Kota Palembang melaporkan keabsahan keanggotaan FKPPI untuk atas nama HNU ke Polda Sumsel.