Mantan Sekda yang Dilaporkan Pengurus FKPPI Palembang Lapor Balik ke Polda Sumsel

oleh
oleh
Laporan dugaan pemalsuan KTA yang dilaporkan Pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan berbuntut panjang.
PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan, angkat bicara terkait laporan yang dilayangangkan pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan. Foto: Sumeks.co

MUREKS.CO.ID – Laporan dugaan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilaporkan Pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang, Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan berbuntut panjang. Terlapor dalam hal ini mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan H Nasrun Umar (HNU) melapor balik ke Polda Sumatera Selatan.

Kuasa Hukum HNU, Mr Soki SH MH didampingi delapan tim kuasa hukum lainnya mengaku sudah melaporkan balik pelapor Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga : Mantan Sekda Dilaporkan Ketua FKPPI Palembang ke Polda Sumsel

“Pada tanggal 21 Maret 2023 pelapor yang melaporkan pak HNU dengan tuduhan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA itu tidak benar,” tegas Soki dikutip dari sumels.co, Rabu, 22 Maret 2023.

Menurutnya KTA tersebut didapatkan dengan mekanisme yang benar dan tidak dibuat dimana-mana. KTA tersebut dibuat oleh pengurus FKPPI pusat.

Dijelaskan Soki, HNU membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, dan tuduhan itu tidak benar. Karena mereka punya NRP masing-masing.

Baca Juga : Buron 5 Tahun, Terpidana Penyebar Hoax Calon Kades di Musi Rawas Ditangkap di Lubuklinggau

“Klien kami dilaporkan atas Pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara kami laporkan balik. Agar semua orang tau apa yang disampaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga Pasal 310 dan 317 atas dasar fitnah,” tutupnya.