Dapat Bantuan Bagi Ahli Musibah, Ini Syaratnya Bagi Masyarakat Muratara

oleh
oleh
Muratara ;Surat Keterangan kematian bisa mendapatkan bantuan
Surat Keterangan kematian bisa mendapatkan bantuan

“Iya dengan memenuhi syarat wajib KK asli, KTP asli yang meninggal dunia. Surat kematian dari Desa ,” ujar Sekretaris Disdukcapil Muratara, Lenny Marlina, Jumat 24 Maret 2023.

Ia menjelaskan, kalau KK atau KTP yang meninggal dunia hilang.

Maka harap menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.

BACA JUGA : Waw… Didatangi Polisi Muratara, Wanita Asal Lubuklinggau Keluarkan Barang Terlarang Dalam BH

“Kita arahkan untuk meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Tapi sejauh ini alhamdulillah lengkap,” katanya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial, Usman mengatakan masyarakat yang mendapat musibah kematian agar mengurus pemberkasan.

Untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

BACA JUGA : Pasar Bedug Permudah Masyarakat Mencari Takjil

“Ada surat keterangan kematian , surat keterangan tidak mampu dari desa. Kemudian akte kematian dari Capil, KK dan KTP ahli waris almarhum surat ahli waris. Kalau kurang jelas datang saja ke Dinsos ada petugas kita,” jelasnya.

Lanjutnya , proses pencairan bantuan bisa langsung ke ahli waris.