Dapat Bantuan Bagi Ahli Musibah, Ini Syaratnya Bagi Masyarakat Muratara

oleh
oleh
Muratara ;Surat Keterangan kematian bisa mendapatkan bantuan
Surat Keterangan kematian bisa mendapatkan bantuan

MUREKS.CO.ID – Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bisa mendapat bantuan jika ingin mengurus akta kematian.

Bila bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat wajib membuat akta kematian akan bisa menerima bantuan.

Akta kematian sangat penting, karena bisa sebagai syarat untuk pencairan bantuan santunan kematian.

BACA JUGA : Ramadan di Muratara, Harga Cabai Merah dan Setan Mulai Marah

Untuk mengurus masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Untuk tempat Kantor Disdukcapil berada di Kampung 7 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

BACA JUGA : Saat Bantu Padamkan Api, Pria di Muratara Ini Alami Kejadian Mengerikan, Begini Kronologisnya

Dengan membawa syarat Kartu Keluarga (KK) asli, KTP asli yang meninggal dunia.

Serta surat kematian dari desa atau kelurahan bisa juga dari petugas Dukcapil.