Ini Tanggapan Kepala Kantor ATR/BPN Lubuklinggau, Syahrir Jadi Tersangka TPPU

oleh
oleh
Mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Riau, M Syahrir juga mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lubuklinggau.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Riau, M Syahrir juga mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lubuklinggau.

MUREKS.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Riau, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan M Syahrir pernah menjadi menjabat Kepala Kantor Badan ATR/BPN Lubuklinggau pada 2016 ini berdasarkan hasil pengembangan dari perkara gratifikasi Rp 1,2 miliar disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat M Syahrir saat menjabat Kakanwil BPN Riau.

Bahkan kini seluruh asetnya, termasuk yang berada di Sumatera Selatan (Sumsel) sudah disita KPK.

BACA JUGA : Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Mantan Kepala BPN Lubuklinggau Disita, Segini Nilainya

Lalu apa tanggapan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Lubuklinggau, Kelik Budiono?

Kelik Budiono menanggapi justru mengaku tidak kaget dengan kejadian ini.

“Kita tidak tahu masalah beliau seperti apa, tapi kalau dilihat di media masalah suap HGU. Ya kita tidak kaget lagi kalau masalahnya itu,” ungkapnya saat dimintai tanggapan, kemarin.

BACA JUGA : ATR/BPN Lubuklinggau Raih Penghargaan BMN and Wakaf Certificate Accerelation Award dari Kemenag

Ia mengaku tak mengenal Syahrir, bahkan tidak tahu jika M Syahrir pernah menjabat di BPN Lubuklinggau.

“Saya tahu beliau pernah tugas di BPN Lubuklinggau baru hari ini dari berita juga,” jelasnya.

Namun dari kejadian ini, ia harap menjadi warning bagi dirinya dan seluruh jajarannya di BPN Lubuklinggau.