Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Mantan Kepala BPN Lubuklinggau Disita, Segini Nilainya

oleh
oleh
Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Riau yang pernah bertugas di BPN Lubuklinggau M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka korupsi tindak pidana pencucian uang.
Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Riau yang pernah bertugas di BPN Lubuklinggau M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka korupsi tindak pidana pencucian uang.

MUREKS.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Riau M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari perkara gratifikasi Rp 1,2 miliar disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat M Syahrir saat menjabat Kalamwil BPN Riau.

Mantan Kepala BPN Lubuklinggau ini diduga melakukan korupsi pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam kasusu tersebut KPK turut menetapkan dua pihak swasta jadi tersangka. Sejumlah aset milik M Syahrir ikut disita termasuklah rumah yang ada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga : Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa, Segini Nilainya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika pihaknya melakukan penyitaan aset yang diduga berasal hasil kejahatan dilakukan M Syahrir termasuk yang ada di Kota Palembang. Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain dilakukan tersangka yaitu pencucian uang.

Ali mengatakan dari hasil penyidikan didapat adanya dugaan pengalihan hingga penyamaran aset yang dilakukan Syahrir. Aset-aset itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” kata Ali Fikri.

Baca Juga : Kejari Lubuklinggau Sumatera Selatan Selidiki Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 10 Miliar PT Mura Sempurna

Syahrir memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan di Kota Palembang Sumatera Selatan. Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disampaikan Syahrir ke KPK pada periode 2021.

Aset pertama lahan seluas 580 meter persegi dengan bangunan 176 meter persegi nilainya Rp 1,5 miliar.
Kemudian, ada juga aset berupa tanah seluas 173 meter persegi dengan bangunan 48 meter persegi nilainya Rp 250 juta.