Sidang Ete, Mangdin Bawa Parang Bertuliskan Imron, Aku Nak Ribut

oleh
oleh
Aliudin Alias Mangdin (61) jalani sidang secara zoom dari lapas klas IIA Lubuklinggau, Senin (16/1/2023). Aliudin diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Ahmad Yani Alias Ete (60).
Aliudin Alias Mangdin (61) jalani sidang secara zoom dari lapas klas IIA Lubuklinggau, Senin (16/1/2023). Aliudin diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Ahmad Yani Alias Ete (60).

MUREKS.CO.ID – Sidang perdana pengeroyokan dan penusukan terhadap Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau yakni Ahmad Yani Alias Ete (60) dilakukan secara secara zoom dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Lubuklinggau, Senin 16 Januari 2023.

Dengan terdakwa Aliudin alias Mangdin (61) yang bekerja sebagai pedagang warga Jalan Garuda Hitam RT.02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Terdakwa Mangdin diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau yakni Ahmad Yani Alias Ete (60).

Sidang secara zoom diketuai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Lina Safitri Tazili dengan anggota Verdian Martin dan Amir Rizki Apriadi dengan Panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidi sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas IIA Lubuklinggau.

BACA JUGA : Niat Mang Din Duel dengan Ketua Keamanan Pasar Inpres karena Dipermalukan

JPU Rahmawati dalam dakwaannya menyatakan, kejadian bermula saat korban Ahmad Yani Alias Ete sedang berteduh di lapak jualan milih saksi Nurzali Alias Opek, dan saat itu ada terdakwa Aliudin alias Mang Din yang juga ikut berteduh dilapak tersebut.

Kemudian saksi  mengatakan kepada terdakwa “Apo gawe din, jangan galak ujan-ujanan kagek sakit laju dak ado yang ngurus” dan terdakwa Aliudin Alias Mangdin menjawab “Lah kau ni pilat nian, nak ngurusin gawe wong”.

Lalu  korban  menjawab “Lah din aku ne cuma bemain bae ngapo laju nak marah” kemudian terdakwa menjawab kembali “Tunggulah kau Ete kalulah melawan nian” dan saat itu saksi Nurzali alias opek berkata ‘Demlah Ete dak usah diladeni baleklah katek guno melayani wong cak itu”.

BACA JUGA : Dipanggil Cacing Tarik dan Ditampar, Mang Din Marah Pulang Ambil Parang

Setelah itu terdakwa pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang yang bertuliskan “Imron” dan saat berada di rumah terdakwa bertemu dengan Dendi Wijaya Alias Dendi dan terdakwa mengatakan “aku nak ribut dengan Ete”.

Setelah mengatakan hal tersebut terdakwa langsung keluar rumah dengan membawa senjata tajam jenis parang dan saat itu Dendi Wijaya menyusul terdakwa dari belakang kemudian melewati jalan pinggir sehingga posisi Dendi Wijaya berada dibelakang saksi korban Ahmad Yani Alias Ete.

Kemudian bertempat di Jalan Jendral Sudirman RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau terdakwa Aliudin Alias Mangdin bertemu dan saling berhadapan dengan Korban.