Sidang Ete, Mangdin Bawa Parang Bertuliskan Imron, Aku Nak Ribut

oleh
oleh
Aliudin Alias Mangdin (61) jalani sidang secara zoom dari lapas klas IIA Lubuklinggau, Senin (16/1/2023). Aliudin diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Ahmad Yani Alias Ete (60).
Aliudin Alias Mangdin (61) jalani sidang secara zoom dari lapas klas IIA Lubuklinggau, Senin (16/1/2023). Aliudin diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Ahmad Yani Alias Ete (60).

Terdakwa sudah memegang senjata tajam jenis parang yang bertuliskan “Imron” dan saksi korban  menggunakan senjata tajam jenis parang bertuliskan “Yanimi” terdakwa menganyunkan senjata tajam sambil mengatakan kepada saksi korban “Sini kalau kau melawan”

Selanjutnya dari arah belakang Dendi Wijaya mencabut senjata tajam jenis pisau sambil berlari mendekati saksi Korban langsung melakukan penusukan dan mengenai punggung sebelah kanan sebanyak satu lubang.

Selanjutnya ketika terdakwa Aliudin Alias Mangdin akan membacok korban Ahmad Yani Alias Ete sudah terjatuh dan terkapar dipinggir jalan, melihat hal tersebut warga sekitar langsung membawa korban Ahmad Yani Alias Ete ke Rumah Sakit dr Sobirin untuk dilakukan perawatan.

BACA JUGA : PN Lubuklinggau dan Posbakumadin Tandatangani MoU Tahun 2022

Selanjutnya Dendi Wijaya kabur melarikan diri dan terdakwa pulang ke rumah, tak lama kemudian Anggota Polisi datang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aliudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas nama korban Ahmad Yani Nomor : 60/VER/IGD/RS.Dr. Sobirin/XI/2022 tanggal 03 Nopember 2022, pada korban  terdapat luka robek dengan tepi rata dengan ukuran panjang delapan centimeter, lebar nol koma satu centimeter, kedalaman sampai kedasar otot. Diduga disebabkan oleh kekerasan benda tajam. Perbuatan  terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. (*)