Atas kejadian itu, pemilik rumah dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa serta diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Adapun barang bukti yang diamankan dua buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga merupakan BBM jenis solar.
Namun untuk usaha pangkalan LPG sudah dilengkapi dengan SIUP (surat izin usaha perdagangan) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau, dan berlaku hingga 23 Agustus 2023.
BACA JUGA : Jadi Tuan Rumah Liga 3 PSSI, Muba Optimis Bisa Hidupkan UMKM
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana Pasal 53 UU No.22 Thn 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah dlm Pasal 40 Angka 8 UU No.11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Tersangka Hermansyah mengakui selain melakukan jual beli elpiji 3 kg, juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah untuk dijual kembali. BBM tersebut diakui tersangka berasal dari Kabupaten Muratara, dan bukan dari SPBU.
“Tersangka menimbun BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah yang dibeli dan disimpan dari Muratara yang beli menggunakan derigen dengan seseorang yang berada di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara,” jelas AKP Robi Sugara.
BACA JUGA : Bupati Mura Hj Ratna Machmud Dinilai Gagal Menstabilkan Roda Pemerintahan
Tersangka diketahui melakukan jual beli minyak sejak akhir bulan Desember tahun 2022. Untuk tersangka belum masuk target mereka selama ini.
Tetapi sesuai arahan Kapolda dan Dirkrimsus, melalui Kapolres Lubuklinggau, untuk menindak pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM Subsidi
“Dalam kasus ini, tidak ada tersangka lainnya, karena usaha milik tersangka sendiri dan menjalankan usaha sendiri,” tegas Robi.