5 Pengedar Narkoba Tanah Periuk Ditangkap Polres Linggau

oleh
oleh
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah pondok diduga menjadi sarang transaksi dan pesta narkoba.
Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Diantara hasil penggerebekan di Tanah Periuk, Musi Rawas

MUREKS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah pondok diduga menjadi sarang transaksi dan pesta narkoba. Pondok tersebut berada di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. ‘

Penggerebekan dilakukan Senin, 9 Januari 2023 lalu hasil dari pengembangan penyedikan tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kota Lubuklinggau. Hasil penggerebekan, polisi mengamankan 5 orang diduga sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga : Pengunjal BBM Subsidi Dijual Rp8 Ribu, Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kelima orang tersebut atasnama Deni Pranata Saputra, Ricky Novri Andika, Julianto alias Juli, Ispani alias Pani, dan Milham. Kesemua tersangka merupakan warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dari hasil penggerebkan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan pula satu paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, dan 3 perangkat alat hisap sabu (bong).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba  AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi menjelaskan ungkap kasus ini, berawal dari pengembangan ungkap kasus, dari September-Desember tahun 2022.

Baca Juga : Polda Sumsel Amankan Satu Keluarga Warga Tanah Periuk, Diduga Terlibat Narkoba

“Dimana akhir tahun lalu, sebanyak lima LP (laporan polisi) ungkap kasus narkoba di Kota Lubuklinggau, sumber barangnya dari Tanah Periuk,” kata AKBP Harissandi, dalam pers rilis Kamis 19 Januari 2023.

Kapolres mengatakan, Tanah Periuk memang bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Namun dari hasil pengembangan kasus beberapa mengarah ke TKP Tanah Periuk. Sehingga Polres Lubuklinggau bisa melakukan penangkapan di sana.

Ternyata menurut Kapolres, Tanah Periuk menjadi pusatnya penjualan narkoba. “Kami berhasil mengamankan 5 tersangka saat pengembangan di Tanah Periuk,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan saat ditangkap para tersangka sedang pesta narkoba. Yang berhasil diamankan merupakan pemakai dan juga pengedar. Belum dikatakan bandar besar.  “Kebetulan saat penggerebekan bosnya tidak ada di tempat, tapi kita tetap lakukan pengejaran,” kata Kapolres.

Baca Juga : Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Musi Rawas Dilepas, Ini Penjelasan Polda Sumsel

Menurut Kapolres, bukan hal yang mudah masuk ke lokasi penggerebekan tersebut. Karena mereka para pelaku punya sistem berlapis. Ditambah lagi di sana ada beberapa pondok.

“Jadi kalau anggota masuk ke sana, baru turun ke mobil sudah ada mata-mata yang memantau, dan melaporkan ke dalam, dan menyembunyikan barang bukti,” ungkap kapolres.

Diakuinya pula, lokasinya “sarang narkoba” tersebut bertempat di antara sawah-sawah. Sehingga siapapun yang mendekat ke area sana sudah terlihat dari jauh.  “Upaya penangkapan bukan hanya satu kali ini saja dilakukan. Sebelumnya pernah beberapa kali tapi gagal,” katanya.

Baca Juga : Malang, Bocah 12 Tahun Tercebur ke Sumur Kedalaman 10 Meter

Diceritakan Kapolres, bahwa pada penangkapan terakhir, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan, harus mengendap-ngendap agar tidak diketahui.

“Alhamdulillah kita berhasil. Begitu satu rumah atau satu pondok kita gerebek, yang ada di pondok lain langsung kabur. Karena disitu kayak seperti tempat jaringan,” pungkasnya.

Para tersangka diancam dengan pasal 114 (1) jo 132 (1) dan atau 112 (1) jo 132 (1). “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres lagi. (*)