Pengunjal BBM Subsidi Dijual Rp8 Ribu, Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

oleh
oleh
BBM Subsidi Terdakwa Hendri Alias Hend 43 tahun saat mengikuti sidang pembacaan vonis melalui zoom di Lapas Klas IIA Lubuklinggau.
Terdakwa Hendri Alias Hend 43 tahun saat mengikuti sidang pembacaan vonis melalui zoom di Lapas Klas IIA Lubuklinggau.

MUREKS.CO.ID – Terdakwa Hendri Alias Hend (43) warga Kelurahan Kupang, Lubuk Linggau Selatan I ini menjalani sidang putusan.

Sidang secara zoom diketuai majelis Hakim Tri Lestari dengan anggota Ferri Irawan dan Marselinus Ambarita dan Panitera pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto.

Namun terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lubuklinggau.

Hendri divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau 9 bulan penjara, dan denda sebesar Rp5 juta, Subsider 7 hari, Senin 17 Januari 2023.

BACA JUGA : Yuk Gabung, Pegadaian Lubuklinggau Ada Kado Awal Tahun untuk Nasabah

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tri Lestari lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah sebelumnya dengan 1,6 tahun penjara.

Warga Kelurahan Kupang ini jalani putusan karena diduga melakukan pengunjal BBM Subsidi tanpa izin dari SPBU dengan menggunakan mobil tangki modifikasi.

Hakim Tri Lestari dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA : Tol Bengkulu Lubuklinggau Ada Perubahan, MLM ke Palembang Tidak Lama Lagi

Hakim Tri Lestari, Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tidak ada izin dalam mengunjal Minyak BBM Subsidi. “Terdakwa nyatakan terima, JPU nyatakan pikir-pikir” jelas Hakim Tri Lestari.

Kronologis sebelumnya terdakwa Hendri alias Hend pada Senin 12 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jalan Raya Lubuk Kupang, RT.06, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Lubuk Kupang.