Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Sudah Direncanakan

oleh
oleh
Kasus percobaan pembunuhan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Firsah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dua terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap Anggota DPRD Muratara mulai menjalani sidang.

Diduga Firsa H Lakoni ikut membagikan uang kepada masyarakat.  Atas informasi tersebut, para terdakwa sakit hati, sehingga timbul niat untuk menghilangkan nyawa Firsa H Lakoni.

Baca Juga : Tak Perlu Diet, Olahraga Renang Ternyata Ampuh Turunkan Berat Badan

Minggu 18 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mendatangi rumah pamannya (Saksi Marsup, red) dengan membawa senpira laras pendek.  Di situ, Medi bertemu terdakwa Herdi. Dari situ, Medi mengajak terdakwa Herdi, “Kak payo kito jalan-jalan.” “Payo,” kata Herdi mengiyakan ajakan Terdakwa Medi.

Mereka mengendarai Mobil Toyota Calya No Pol BG 1352 Q warna silver milik terdakwa Herdi.  Medi sebagai penumpang duduk di samping supir yang tak lain terdakwa Herdi.

Dalam perjalanan, Terdakwa Medi cerita bahwa dia sakit hati dengan  Firsa H Lakoni yang ikut campur dalam Pilkades Air Bening.  Sebab, salah satu calon Kades yang sedang bersaing ini paman Medi, yakni Marsup.

Sementara korban Firsa H Lakoni mendukung calon lain bernama saksi Linda. Menurut informasi, kata Medi, Firsa sering bagi-bagi uang kepada masyarakat untuk kemenangan calon bernama Linda. Medi sakit hati dan berniat menghilangkan nyawa Firsa H Lakoni.

Baca Juga : 2023 Harus Ganti, Ini Daftar Handphone yang Tidak Bisa Gunakan Aplikasi WhatsApp

Mendengar cerita Medi, Herdi menyetujui rencana itu. Lalu mereka berhenti beli rokok dan kembali ke mobil mencari korban.  Karena hari itu tak berhasil ketemu Firsa, mereka kembali ke rumah masing-masing.

Senin 19 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Medi masih membawa sepucuk senpira  bersama  Herdi keliling  Desa Air Bening mencari korban.

Sekitar pukul 22.00 WIB mereka kembali berhenti di warung beli rokok, lalu lanjut mencari Firsa. Lantaran tak juga ketemu, mereka kembali ke rumah masing-masing.

Selasa 20 September sekira pukul 20.00 WIB kedua terdakwa keliling Desa Air Bening lagi berniat membunuh Firsa. Sekira pukul 22.00 WIB Herdi berhenti di warung untuk beli rokok. Medi tetap di mobil.

Sebelum masuk ke dalam mobil, Herdi melihat mobil dikendarai Firsa H Lakoni dari arah berlawan melintasi jalan tersebut. “Itu nah Fir….itu nah Fir…..kito kejar,” kata Herdi pada Medi.

Baca Juga : Dor… Jari Tangan Wakil Bupati Hancur Terkena Ledakan Kembang Api

Herdi memutarkan mobil lalu menyusul mobil yang di dalamnya ada Firsa H Lakoni. Sampai di Simpang Tiga Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir mobil yang dikemudikan Firsa berhenti.

Mobil yang dikemudikan terdakwa ikut berhenti bersebelahan dengan posisi mobil Firsah. Korban Firsa lalu membuka kaca mobil dengan mengatakan “Ngapo kamu di sini?”

Tanpa menjawab pertanyaan Firsah, Medi langsung mengarahkan senpira untuk menembak Firsa empat kali pada posisi yang sama.  “Mati Kau….mati Kau,” kata Medi sambil mengarahkan tembakan pada Firsah.

Namun senpira itu tak meletus. Meski demikian korban Firsah tetap  berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak  “Ngapo kau nembak aku?”

Mendengar teriakan korban, Medi mengajak Herdi pergi meninggalkan korban. Akibat kejadian ini, Firsah trauma. Serta melapor ke Polres Muratara. Selanjutnya kedua tersangka ditangkap Tim Polda Sumsel di Bandung, Jawa Barat. (*)