Berikut 11 Kawasan Kumuh di Musi Rawas Sumatera Selatan, Terluas di Ibukota Kabupaten  

oleh
oleh
Lebih kurang  576,95 Hektera (Ha) wilayah di Kabupaten Musi Rawas merupakan kawasan kumuh tersebar di 11 kelurahan
Ilustrasi Kawasan Kumuh

MUREKS.CO.ID –  Lebih kurang  576,95 Hektera (Ha) wilayah di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan merupakan kawasan kumuh.

Jumlah tersebut tersebar di 11 kelurahan wilayah Kabupaten Musi Rawas dihuni 35.574 jiwa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Nito Mapelindo melalui Sekretaris  Ardi Irawan, dikutip dari Koran Linggau Pos Digital, Senin, 2 Januari 2023.

Baca Juga : Untung Hanya Kembang Api, Jika Petasan Wabup Kaur Lakukan Pelaggaran

Menurut Ardi wilayah yang paling luas pemukiman kumuh berada ibukota kabupaten yakni di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti mencapai 88,05 Ha.

Kemudian Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo 83,88 H, Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan  BTS Ulu 71,22 Ha.

Selanjutnya Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta 66,46 Ha, Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi 56,99 Ha.

Lalu Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas 53,64 Ha, Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti 40,04 Ha, Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka 33,42 Ha.

Baca Juga :Dor… Jari Tangan Wakil Bupati Hancur Terkena Ledakan Kembang Api

Kemudian Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan 27,69 Ha, Kelurahan Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi 28,79 Ha. Sedangkan luasan kawasan kumuuh terkecil Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit 26,77 Ha.

Namun kata Ardi, semua kawasan kumuh di 11 kelurahan tersebut masuk dalam kategori kawasan kumuh sedang.

Sebenarnya kata Ardi, kawasan kumuh terbagi dalam tiga kelompok kewenangan penanganan.

Baca Juga : Ridwan Mukti Sebut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tidak Berbuat Apa-apa

Untuk luas pemukiman kumuh kurang dari 10 Ha menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara kawasan kumuh yang luasnya diatas 10-15 Ha kewenangan Dinas Perkim Provinsi.

Sedangkan untuk wilayah yang kawasan kumuhnya diatas 15 Ha jadi kewenangan Kementerian PUPR. (sin)