UMK Muratara 2023 Lebih Tinggi dari UMP Sumsel

oleh
oleh
Upah para pekerja di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melampaui UMP Sumsel 2023. 
Ilustrasi

MUREKS.CO.ID -Upah para pekerja di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melampaui Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan (UMP) 2023.  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara 2023 telah ditetapkan Rp 3.536.250 per bulan naik dari UMK sebelumnya Rp 3.144.446. Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 berdasarkan keputusan Gubernur Rp 3.404.177 dari sebelumnya Rp 3.144.446.

“Dialog Pemkab Muratara dan Dewan Pengupahan akhirnya membuahkan hasil maksimal,” ungkap Ketua SPSI Muratara, Umri Alwi melalui Sekertaris SPSI, Indrayana, usai bertemu Bupati Muratara, H Devi Suhartoni Senin, 5 Desember 2022 .

Baca Juga : Sungai Dawas Terdampak Illegal Drilling, Pejabat di Muba Lakukan Ini 

Indrayana mengungkap, Pemkab Musi Rawas Utara sepakat menggunakan UMK dalam standar pengupahan di Kabupaten Muratara. “Bupati sepakat untuk menaikkan upah minimum kabupaten menjadi Rp3.536.250 per bulan. Seluruh perusahaan diminta mematuhi hasil penetapan itu,” tegasnya.

Menurut Indrayana, setelah disetujuinya tuntutan yang diajukan SPSI, aksi demo yang sudah mereka rencanakan, dibatalkan.

“Tadinya kalau tidak ada kenaikan UMK, kami akan gelar aksi demo. Tapi karena pointya sudah terenuhi kami akan batalkan aksi tanggal 6 Desember 2022 itu,” tegasnya.

SPSI cukup puas dengan hasil mediasi yang dilakukan dengan Bupati Muratara dan Dewan Pengupahan.  “Kita sudah ada dewan pengupahan, tentunya sudah bisa menetapkan UMK sendiri. Dan tidak harus selalu mengacu ke UMP,” jelas Indrayana.

Baca Juga : Oknum ASN Bisnis BBM Subsidi, Sehari Anak Buahnya 3 Kali Antre di SPBU

Bupati Muratara H Devi Suhartoni melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muratara, H Saidi mengungkapkan, secara geografis Muratara jauh dari jangkauan, harga produk lebih tinggi dari daerah lain. “Tentunya harus ada kesinambungan, antara penetapan standar minimum, dengan tingkat pengeluaran,” katanya.

Penetapan UMK yang lebih besar, berdasarkan pertimbangan letak geografis dan peningkatan harga sembilan bahan pokok yang lebih tinggi di Muratara.

Menurut Saidi, sudah disepakati adanya kenaikan upah minimum. Hasil mediasi dan penetapan ini akan langsung dibawa ke provinsi untuk dilaporkan ke Gubernur Sumsel.(SE)