Sungai Dawas Terdampak Illegal Drilling, Pejabat di Muba Lakukan Ini 

oleh
oleh
Sungai Dawas di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tercemar akibat aktivitas illegal drilling.
Sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Muba bersama TNI dan Polri melakukan pembersihan sungai yang tercemar.

MUREKS.CO.ID – Sungai Dawas di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan tercemar akibat aktivitas illegal drilling.  Kondisi ini membuat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba bersama TNI/Polri turun ke lokasi melakukan pembersihan.

Senin, 5 Desember 2022, puluhan pejabat , menggunakan perahu karet dan peralatan safety lengkap, pejabat Pemkab Muba bersama jajaran Kodim 0401 dan Polres Muba menyusuri sungai Dawas. Pembersihan limbah di sungai menggunakan 2 metode, dengan menyemprotkan oil spill dispersant dan memasang oil boom.

Baca Juga : Oknum ASN Bisnis BBM Subsidi, Sehari Anak Buahnya 3 Kali Antre di SPBU

Kegiatan bersih-bersih tersebut diperkirakan memakan waktu 5 hingga 7 hari kedepan. “Jadi kami keroyokan, sesuai arahan pak Bupati Apriyadi, Sungai Dawas ini harus segera dibersihkan dari limbah minyak akibat aktifitas illegal drilling,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Andi Wijaya Busro.

Andi menyebutkan, dari hasil penyusuran di sungai, memang ditemukan tumpahan minyak sepanjang alur Sungai Dawas dan pinggiran sungai menempel di tanaman .”Minyak yang berhasil dipisahkan akan diangkat dan dimasukkan ke wadah atau bak penampung,” terangnya.

Pembersihan limbah di Sungai Dawas juga dibantu PT Medco E&P Indonesia, Medco E&P Grissik, Ltd dan Pertamina Field Ramba sebagai pelaksana teknis. Kemudian dibantu personil dan peralatan dari BPBD serta DLH Kabupaten Muba dengan melibatkan lebih kurang 20 personil.

Baca Juga : Mucikari Dorong Pelanggannya dari Lantai Atas Kamar Hotel Hingga Tewas

Pj Bupati Muba Apriyadi menerangkan, kegiatan pembersihan Sungai Dawas tersebut akan masif dilakukan hingga dipastikan minyak tumpahan akibat aktifitas illegal Drilling tidak lagi mencemari sungai. “Setelah dibersihkan, akan dilakukan uji sample lagi guna memastikan benar-benar sungai tidak tercemar lagi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan kegiatan edukasi dan bakti sosial untuk warga terdampak. Yakni Desa Talang
Baru ada 60 KK. Kemudian bantuan kepada 2 orang pengemin sungai dengan nilai bantuan Rp 20.000.000 dan Rp 15.000.000.(red)