Anak Bawah Umur Curi Barang Milik TK, Hasilnyo Rp 150 Ribu Bagi Tigo

oleh
oleh
Seorang anak bawah umur di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan diduga terlibat aksi pencurian. Terduga pelaku inisial AS (18)
Tersangka AS anak bawah umur yang diduga terlibat aksi pencurian barang milik TK Islam.

MUREKS.CO.ID – Seorang anak bawah umur di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan diduga terlibat aksi pencurian. Terduga pelaku inisial AS (18) warga  warga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka AS ditangkap Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau, Kamis, 29 Desember 2022 saat berada di warung internet (Warnet).

Aksi pencurian dilakukan anak bawah umur itu pada  20 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB di Gedung Sekolah TK Islam Mardotillah di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Rabu, 20 Juli 2022. Terduga pelaku bersama temannya Otet dan Edo (DPO) masuk ke dalam Gedung TK Islam Mardotillah berlokasi di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Baca Juga : 11 Sumur Minyak Ilegal di Sumatera Selatan Ditutup

Modusnya dengan cara mendongkel pintu jendela, lalu tersangka masuk dan mengambil barang-barang milik TK Islam Mardotillah.

Berang-barang yang dicuri tersebut berupa 3 unit kipas Anggin, satu Sepakar Aktif besar, dua kaleng cat warna Putih. 1 Unit Pintu Trali Besi.

Setelah berhasil mengeluarkan barang, terduga pelaku bersama-sama membawa hasil curian keluar rumah.

“Untuk 3 unit kipas angin dijual tersangka Rp 150.000. Kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut dibagi tigo,” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto, Kamis, 19 Dersember 2022.

Baca Juga : Petani Ancam Petani, Setelah 7 Bulan Begini Akhirnya

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka AS, barang curian lainnya disimpan oleh terduga pelaku Edo (DPO). Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B 43 / VI/ 2022 / Sek Utara tanggal 20 Juli 2022.

Pelapornya Yul Afani (42)  guru warga Jalan Kenanga I RT 02 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Ditambahkan Kapolsek, kasus pencurian tersebut diketahui Rabu, 20 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu penjaga sekolah berniat membuka pintu sekolah dan dilihat dalam keadaan terbuka. Setelah dicek sejumlah barang-barang milik sudah tidak ada lagi.

Kemudian penjaga sekolah melaporkan perihal kejadian tersebut kepada guru ke melaporkan ke Polsek Lubuklinggau Utara.  “Atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian Rp. 8.000.000,” tegas AKP Baruanto.

Baca Juga : Hasil Ilegal Drilling dari Muba Diolah di Muratara, Ini Alasannya

Diterangkan Kapolsek, kronologis penangkapan, setelah menerima laporan anggota Polsek Lubuklinggau Utara melakukan penyelidikan.

Kemudian Rabu 28 Desember 2022 sekira 23.00 WIB Kanit Reskrim Ipda Faizal mendapat informasi keberadaan seorang terduga pelaku pencurian di Gedung TK Mardotillah.

Lalu Kanit Reskrim Ipda Faizal mengumpulkan Team Anak Macan Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara dan melaporkan kepada Kapolsek.

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka AS.

Kamis, 29 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim bersama Team Anak Macan berhasil mengamankan tersangka AS saat berada di Warnet tanpa melakukan perkawanan.

Baca Juga : Hati-hati, Ada Kapolres Lubuklinggau Gadungan, Catat Nomornya

“Dari tersangka AS diamankan barang bukti satu unit kipas angin Merk Advanve, kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara,” jelas AKP Baruanto.

Hasil interogasi, tersangka AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gedung TK Mardotillah. Saat melancarkan aksi pencurian, tersangka AS bertugas masuk ke dalam gedung untuk mengeluarkan barang barang.

“Tersangka juga mengakui telah melakukan Pencurian didua tempat berbeda selain digedung TK Mardotillah,” ucap AKP Baruanto.(*)