Hasil Ilegal Drilling dari Muba Diolah di Muratara, Ini Alasannya

oleh
oleh
Proses pengelolaan minyak mentah (ilegal drilling)  yang diambil dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ternyata diolah di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Tersangka Arwin pengemudi kendaraan pengangkut minyak mentah yang terbakar.

MUREKS.CO.ID – Proses pengelolaan minyak mentah (ilegal drilling)  yang diambil dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ternyata diolah di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Hal ini berdasarkan pengakuan Arwin (46), pengemudi mobil Granmax pick up Nopol BG 9618 BC bermuatan minyak illegal yang meledak, dan membakar enam rumah warga, dan barang lainnya di Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Muba, Kamis 15 Desember 2022 lalu.

Baca Juga : Herman Deru Minta PT SGM Gencar Sosialiasikan Motor Listrik

Warga asal Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba itu sempat buron pasca kejadian.

Kemudian diringkus jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, di Kampung Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Sabtu 24 Desember 2022 jelang subuh.

“Sudah sebulan terakhir mengantarkan minyak dari Desa Tanjung Dalam, ke Desa Pantai, Kabupaten Muratara. Lebih mahal (harga jualnya), jauh harganya dibanding tempat lain,” cerita tersangka Arwin, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca Juga : Hati-hati, Ada Kapolres Lubuklinggau Gadungan, Catat Nomornya

Arwin mengaku meninggalkan mobilnya karena mengeluarkan percikan api. Sementara tengah bermuatan, hampir 3.000 liter minyak mentah.

“Saya tidak tahu kalau menyebabkan kebakaran rumah warga. Saya ke Cilegon tempat mamang (pamannya),” akunya.

Rencananya residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu hendak mengontrak bedeng. Tujuannta untuk tempat persembunyiannya di Cilegon, namun keburu ditangkap polisi.

Dia mengaku tidak sanggup, membayar kerugian para korban kebakaran tersebut. “Meski seluruh harta saya dijual, tetap gak cukup untuk membayar ganti ruginya,” akunya.

Baca Juga : Ketagihan, ABG Minta ‘Jatah’ Lagi, Tidak Dikasih Nekat Sebar Foto Syur Pacarnya

Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, mengatakan tersangka Arwin mengakui perbuatannya membeli minyak mentah tersebut dari Desa Tanjung Dalam. “Orang tidak dia kenal. Penyuplai minyaknya masih kami buru,” klaimnya.

Tersangka Arwin membeli minyak mintah dengan harga Rp6,1 juta. Dimuat dalam dua tandon berukuran 2.500 liter, dan 10 jeriken ukuran 35 liter.

“Akan dibawanya ke tempat penyulingan minyak tradisional di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Muratara. Sudah berulang kali dia jual ke sana, lantaran harga jualnya lebih tinggi dari tempat lain,” beber Dwi Rio.

Baca Juga : Oknum Sales Barang Gelapkan Uang Tagihan, Begini Modusnya

Hanya saja saat itu, Kamis, 15 Desember 2022 mobil granmax pick up bermuatan minyak yang disopiri tersangka Arwin, mengalami masalah saat melintas di Dusun 1, Desa Talang Leban.

“Ada warga yang meneriakkan ada api pada bagian bawah mobil, tersangka langsung keluar dari mobil membiarkan mobil tersebut berjalan sendiri. Mobil tidak ada rem tangan. Hingga terbakar menyambar rumah warga,” sebutnya. (sumeks)