Oknum Sales Barang Gelapkan Uang Tagihan, Begini Modusnya

oleh
oleh
Oknum sales barang PT Marhum Roda Mas Abadi (MRMA) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga menggelapkan uang milik perusahaan.
Tersangka Putra oknum sales barang PT Marhum Roda Mas Abadi (MRMA) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga menggelapkan uang milik perusahaan.

MUREKS.CO.ID – Oknum sales barang PT Marhum Roda Mas Abadi (MRMA) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga menggelapkan uang milik perusahaan.

Pria tersebut diketahui bernama Recky Aditya Saputra alias Putra (20) warga Jalan Semeru RT 01 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. 

Terduga pelaku ditangkap Tim Macan Linggau di rumahnya, Sabtu, 24 Desember 2022 setelah dilakukan gelar perkara.

Tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-282/XII/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/PoldaSumsel, Tanggal 24 Desember 2022.

Baca Juga :Seleksi Calon PPK Musi Rawas Penuh Kecurangan, Ada Isu Diminta Uang untuk Lolos 5 Besar

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan aksi tersangka diketahui pihak perusahaan Senin, 19 Desember 2022.

Sekira pukul 13.00 WIB pihak PT MRMA mengetahui Recky Aditya Saputra kabur ketika sedang bekerja.

Saat itu tersangka usai menagih tagihan dari PT MRMA yang ada di toko-toko di Daerah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong dan Empat Lawang.

“Seharusnya setelah bekerja melakukan penagihan tersangka kembali ke kantornya di PT. MRMA,” terang AKP Robi Sugara.

Baca Juga :Jelang Nataru, 14 Pejabat Polda Sumsel Dimutasi, Termasuk Kapolres Musi Rawas

Setelah mengetahui tersangka tidak kembali, pihak PT MRMA merasa curiga dan ada kejanggalan.

Lalu manajemen PT. MRMA melakukan Audit Internal di perusahaan dengan cara mengecek secara langsung ke beberapa toko yang ada di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Rejang Lebong.

“Dari hasil audit didapat keterangan dan temuan di beberapa Toko bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan Purchase Order dengan PT. MRMA,” tegas AKP Robi Sugara, Minggu, 25 Desember 2022.

Ditambahkan Robi, terhadap orderan berupa barang yang dimaksud akhirnya diketahui tersangka telah melakukan pemalsuan data berupa Faktur dan 11 Nota barang fiktif.

Baca Juga :Residivis Jual Sabu di Belakang Pasar Lawang Agung Muratara

Setelah dilakukan penghitungan, PT. MRMA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 86.566.854. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan dari Hendri selaku Manager PT. Marhum Roda Mas Abadi Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan penyidikan.